Surat Formal Instansi
REPUBLIK INDONESIA
Nomor: R-019/SS-DPR/III/2026
Lampiran: 1 (Satu) Salinan Data Aspirasi Rakyat (ID.SUARAGIAT)
Perihal: Tindak Lanjut Laporan Kelangkaan Pupuk dan Peningkatan Pengawasan Distribusi
Kepada Yth.
Menteri Pertanian Republik Indonesia / Direktur Pupuk Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan masuknya aspirasi langsung dari masyarakat di Daerah Pemilihan Sumatera Utara III melalui saluran pos aspirasi resmi "SUARAGIAT", kami Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima laporan berulang terkait terhambatnya pendistribusian pupuk bersubsidi sepanjang satu bulan terakhir. Kondisi ini secara nyata terjadi terutama pada para kelompok tani binaan dan warga sekitar Kabupaten Karo, Dairi, dan Simalungun (1.340 pelaporan formal terkait Pupuk terakumulasi selama kuartal ini).
Hasil Investigasi Sistem:
- Kelompok tani di Kecamatan Tiga Panah Kab. Karo mengklaim kuota pada RDKK mereka jauh melampaui jumlah ketersediaan unit pupuk di lapangan oleh pengecer bersertifikasi resmi.
- Akibat langsung ketiadaan ketersediaan hara penting ini berpotensi berujung pada ancaman 40% gagal masa panen raya tahun ini. Hal tersebut tentu merusak cita-cita kemandirian pangan nasional Indonesia.
Permohonan Pengawasan Segera
- Memohon kepada Kementerian Pertanian agar menginstruksikan **Pupuk Indonesia** menambah suplai pupuk di zona Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo selambat-lambatnya 7 hari pascasurat.
- Menerjunkan tim khusus dalam pengawasan pendistribusian di distributor utama regional Sumatera Utara, menghindari permainan kuota.
Demikian surat teguran dan fungsi advokasi perwakilan rakyat ini kami sampaikan sebagai atensi serius bagi peningkatan taraf kesejahteraan para penggarap bumi Indonesia. Besar harapan kami tindak lanjut nyata dapat diwujudkan segera.
Hormat kami,
